Mereka kemudian menggasak seluruh barang berharga di toko itu dan dimasukkan ke dalam mobil yang sudah disiapkan. Setelah itu mereka kabur.
Kejadian pembobolan tersebut, dilaporkan ke Polres Garut. Tim Sancang dari Satreskrim Polres Garut, langsung melakukan pengembangan penyelidikan dengan cepat.
Akhirnya keberadaan mereka, diketahui kaburnya kearah Malangbong. Tim langsung menuju lokasi.
Di kawasan Malangbong, ternyata kawanan sindikat ini tidak puas dengan hasil yang diperoleh dari Cilawu, mereka mencoba membobol sebuah rumah.
Namun perbuatan itu diketahui oleh tim Sancang dan terjadilah pengejaran. Akhirnya, tersangka AN dan YA berhasil diamankan.
Dalam kesempatan itu, Kapolres, membeberkan aksi dari sindikat pembobol rumah dan toko tersebut di sejumlah daerah.
Diantaranya, Alfamart di Garut, berikut satu rumah. Kemudian Alfamart di Subang, Alfamart Kota Tasikmalaya berserta satu rumah. Satu toko di kota Bandung dan melakukan pencurian sepeda motor di pasar Caringin Kota Bandung.
Menurut Kapolres, mereka akan dikenakan pasal 363 ayat (1) Ke – 3E, ke – 4E , ke – 5E KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara.- *** cang anwar