KORANMANDALA.COM – Komisi II DPRD Kota Bogor mengadakan pemanggilan terhadap Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor dan Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asperbang) Kota Bogor.
Pertemuan tersebut difokuskan pada dasar perpanjangan jabatan direksi Perumda PPJ, rekomendasi dari Dewas, dan laporan pendapatan pasar selama kepemimpinan Muzakkir.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Jatirin menyatakan, “Alhamdulillah, kami menerima informasi jelas bahwa Dewas telah memberikan rekomendasi kepada KPM. Rekomendasi ini akan menjadi pertimbangan bagi KPM untuk menentukan perpanjangan atau penggantian direksi melalui pansel.”
Jatirin menekankan bahwa Dewas PPJ memberikan rekomendasi penilaian yang harus diserahkan kepada Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM). Dalam rapat tersebut, Komisi II mencatat bahwa Dewas harus menilai kasus Plaza Bogor yang berpotensi menyebabkan kerugian sekitar Rp5,6 miliar.
“Menurut Dewas, penilaian ini sesuai dengan fakta di lapangan. Kami juga mendorong Dewas memberikan penilaian terkait kehilangan potensi sekitar Rp5,6 miliar yang terkait dengan kasus Plaza Bogor kepada Wali Kota Bogor selaku KPM,” tegas Jatirin.
Gatut Susanta, Ketua Dewas Perumda PPJ Kota Bogor, menyampaikan bahwa masa jabatan jajaran direksi Perumda PPJ berakhir pada tanggal 4 Februari 2024, dengan Surat Ketetapan (SK) pelantikan paling lambat tanggal 2 Februari 2024. Gatut menegaskan kemungkinan perpanjangan direksi sesuai aturan, bahkan hingga tiga periode.
“SK pelantikannya paling lambat tanggal 2 Februari 2024, jika diperpanjang oleh KPM. Perpanjangan ini sesuai dengan aturan, bisa satu hingga tiga periode,” ungkap Gatut.
Komisi II DPRD Kota Bogor menyoroti pentingnya Dewas memberikan laporan pendapatan setiap pasar di Kota Bogor yang dikelola oleh PPJ.
“Hingga saat ini, kami belum menerima data tersebut. Kami mendorong Dewas untuk memberikan masukan kepada Direksi Perumda PPJ agar memberikan laporan tersebut,” tambahnya.
Gatut menekankan bahwa saat ini masih memungkinkan untuk membentuk Panitia Seleksi (Pansel), sehingga direksi dapat dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt). Gatut juga menyatakan bahwa Wali Kota Bogor memiliki kewenangan untuk menentukan Plt direksi PPJ tanpa harus berasal dari ASN atau Dewas.