KORANMANDALA.COM – Dua tersangka pelaku pencurian Mesin Tepung di Desa Sidaraja Kecamatan Ciawigebang Kuningan, DA (25) dan K (35) berhasil dibekuk anggota Polres di tempat.
Tersangka DA warga Desa Gresik Kecamatan Ciawigebang ditangkap saat berada di rumah kontrakan. Sedangkan Tersangka K warga Desa Gunungkarung Kecamatan Luragung juga di tangkap di rumahnya.
Hal itu dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa, kepada awak media Rabu 24 Januari 2025.
Modus pencurian yang dilakukan kedua pelaku, yaitu memanfaatkan kondisi pabrik sedang tutup. Dengan leluasa kedua pelaku melancarkan aksinya.
Akibat ulah para pelaku tersebut, pemilik pabrik tepung mengalami kerugian belasan juta rupiah.
Lebih jauh, Kasat Reskrim AKP I Putu Ika Prabawa mengatakan, pelaku melakukan tindak pencurian 3 unit mesin yang berada di dalam pabrik, sehingga pemilik mengalami kerugian ditaksir sebesar Rp 12 juta lebih.
“Pencurian terjadi di sebuah pabrik penggilingan tepung di Desa Sidaraja. Pencurian baru diketahui oleh pemilik ketika masuk ke dalam ruangan pabrik, melihat beberapa barang di dalam pabrik ada yang hilang,” jelas Kasat.
Korban melaporkan kejadian itu ke Polres. Kemudian Tim Resmob Polres Kuningan bersama Tim Unit Reskrim Polsek Ciawigebang langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil pengembangan, akhirnya petugas berhasil mengamankan 1 orang tersangka inisial DA (25). Tersangka pertama ditangkap saat berada di rumah kontrakan.
Berdasarkan hasil penyelidikan petugas, pihaknya melakukan pengembangan dan akhirnya, petugas kembali mengamankan satu tersangka lagi inisial K (35).