“Kedua Tersangka saat ini masih dalam proses penyidikan, sekaligus penetapan tersangka terhadap para pelaku,” kata Kasat.
Menurut pengakuan para tersangka, pencurian peralatan pabrik berupa mesin Tepung itu dicuri dengan cara mencopoti setiap bagian mesin. Hal ini dilakukan para tersangka selama lima hari, sehingga mesin-mesin yang diambil tidak diambil sekaligus seluruhnya.
“Memang secara kebetulan, pabrik itu sedang tutup tidak beroperasi, sehingga baru diketahui oleh korban saat pabrik tersebut akan mulai buka Kembali,” terang Kasat.
Lebih lanjut Kasat menyebutkan, para tersangka ternyata adalah pegawai dari pabrik itu sendiri. Barang bukti yang diamankan, berupa 1 unit Gigi dismield ffc 45 dan 1 unit mesin Dismield ffc 45, sedangkan barang yang lain sudah dijual tersangka.
Atas perbuatan itu, tersangka dikenakan pasal 363 KUHPidana ayat 4 dan ayat 5 tentang pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.- *** hendra