Namun Inspektorat juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap kegiatan, kebijakan, dan proses di dalam instansi pemerintah daerah. Selain itu, mereka juga memiliki kewenangan untuk mengevaluasi pencapaian target, penilaian kinerja, serta identifikasi kelemahan dan rekomendasi perbaikan.
BACA JUGA : Kasus Bandung Smart City, Majelis Hakim Vonis Dadang Darmawan 4 tahun dan Khairur Rijal 5 tahun
Kang DS mengaku optimistis dengan adanya peran penting Inspektorat dalam pencegahan dini, tidak hanya dapat meminimalisir penyimpangan hukum, namun juga terbukti memperbaiki kinerja seluruh jajaran Pemkab Bandung.
“Sebagai contoh, ketika saya baru menjadi Bupati, APBD kita hanya Rp 4,8 triliun. Setelah saya masuk, APBD kita terus meningkat dan APBD kita saat ini sudah Rp 7,4 triliun. Ini karena PAD kita terus meningkat dan kinerja seluruh OPD semakin baik,” ungkap Bupati Dadang Supriatna sambil tersenyum.(suhe) ***