KORANMANDALA.COM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor kini berhadapan dengan tantangan serius setelah menerima laporan terkait dugaan money politik atau politik uang.
Kejadian ini terfokus di dua daerah pemilihan, yaitu di Dapil I Timur-Tengah dan Dapil III Jawa Barat (Kota Bogor-Kabupaten Cianjur).
Menanggapi laporan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bogor, Supriantona Siburian, mengonfirmasi bahwa mereka telah menangani dua dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Perkara temuan dengan register no 1 adalah dugaan pelanggaran money politik di Bogor Timur-Tengah. Sementara perkara temuan dengan register no 2 terkait dugaan yang sama tentang pelanggaran money politic di Bogor Barat,” ujarnya, Jumat 26 Januari 2024.
Namun, kedua perkara tersebut dihentikan karena kurang cukup bukti. Hanya pelanggaran di Bogor Barat yang mendapatkan teguran.
Supriantona menekankan harapannya agar kampanye hingga hari tenang berlangsung tanpa pelanggaran peraturan perundang-undangan.
“Semoga kampanye sampai hari tenang ini tidak ada praktik yang melanggar aturan,” tambahnya.
Penting untuk dicatat bahwa dugaan pelanggaran di Dapil I terkait dengan Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD, sedangkan pelanggaran di Dapil III terkait dengan Caleg DPR RI.
“Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan keadilan dalam proses pemilu,” kata Supriantona.
Berita ini disampaikan untuk memberikan informasi terkini seputar pemilu dan mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam pesta demokrasi.- *** nicko