KORAN MANDALA.COM – KK (46), tersangka pelaku pemerasan warga Kecamatan Kadungora Kabupaten Garut, menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Pernyataan itu disampaikan di depan Kapolsek Kadungora, Komisaris polisi, Deden Sarifin dan disaksikan ketua Rukun Warga (RW) setempat dan Kepala Desa Cisaat.
KK tidak akan mengulang perbuatannya kepada korban maupun ke orang lain. Bila melanggar surat pernyataan yang dibuat, bersifat melanggar hukum, KK bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku.
Hal tersebut dibenarkan oleh kapolsek Kadungora, Komol Deden Sarifin yang didampingi Kasie Humas polres Garut, Inspektur Dua polisi, Susilo Adi, Jumat 26 Januari 2024.
Menurut Kasie Humas polres Garut, kejadian itu bermula tersangka mendatangi Rumah Toko milik korban dengan maksud meminta sejumlah uang koordinasi atas pembangunan ruko. Korban diketahui dalam keadaan mabuk.
Korban merasa keberatan. Tersangka marah sambil melemparkan barang yang ada di rumah toko tersebut. Selain itu, tersangka juga berkata kasar.
Tak terima dengan perbuatan tersangka, korban langsung melaporkannya melalui “Taros Kapolres Garut” di aplikasi whatsapp.
Polsek Kadungora merespon dengan cepat mendatangi lokasi.
Seketika itu juga, KK langsung diboyong ke Mapolsek dan diselesaikan secara kekeluargaan yang disetujui oleh kedua belah pihak.- *** cang anwar