KORANMANDALA.COM – Lima orang terduga pelaku pencurian truck, berhasil diringkus Anggota Polsek Pameungpeuk Garut dan anggota Polresta Bandung, saat menginap di sebuah penginapan di Pameungpeuk.
Mereka yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan itu, masing-masing berinisial, HN (31) asal Kabupaten Sukabumi, YW (38) dari Kabupaten Bandung, BP (22), JK (27) dan RS (33) warga Kabupaten Garut.
Menurut keterangan Kasi Humas Polres Garut, Inspektur Dua Polisi Susilo Adi, Sabtu 27 Januari 2024, pihak Polsek Pameungpeuk, berdasarkan keterangan Kapolseknya, Ajun Komisaris Polisi Dinding Maoludin, selain mengamankan kelima tersangka juga barang bukti, berupa 1 unit mobil Toyota Avanza Hitam Metalik no Pol. D 1165 AAN 1 unit Truk Colt Diesel Mitsubishi Kuning no Pol. D 8256 ZE milik korban 3 Handphone merek ViVo dan 1 dompet bahan imitasi coklat yang berisi kartu Identitas korban.
“Para tersangka merupakan sindikat kelompok pencuri yang terorganisir dengan rapi dalam melakukan aksinya” kata Susilo Adi.
Kejadian tersebut bermula, ketika korban bernama Eneng Noni dan Aden warga Kabupaten Bandung, membuka Handphone miliknya dan melihat di status media sosial Facebook, terkait dengan muatan barang pada Selasa 23 Januari yang baru lalu di rumahnya Jl. Munjul Kelurahan Mangahang Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung.
Dari Facebook itu, ada kontak yang menawari korban bahwa ada muatan gula dari Bandung bertujuan ke Karawang.
Pelaku tersangka meminta korban untuk membuat surat jalan dulu.
Selain itu, tersangka lainnya, meminta pula kepada korban bila berada di distributor, truck tersebut sudah terisi barang (muatan gula).
Ketika korban sudah berada di distributor, ada seorang pelaku lain, secara tiba-tiba menuduhnya sebagai penipu.
Belum juga usai dengan tuduhan sebagai penipu, korban bersama kernetnya, agar masuk ke dalam mobil milik mereka.