KORANMANDALA.COM – Badan Pertanahan Nasional melalui Direktorat Jenderal Survei Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian Agraria dan tata ruang menggelar pencanangan pemasangan tanda batas atau yang biasa dikenal dengan Gerakan Pemasangan Tanda Batas (Gemapatas) secara serentak se-Indonesia secara langsung dan Virtual, Jumat 26 Januari 2024.
Khusus Kabupaten Kuningan dipusatkan di Desa Linggaindah Kecamatan Cilimus, ditandai pemasangan Patok batas tanah milik warga oleh Pj Bupati Kuningan Iip Hidayat, Ketua DPRD, Dandim 0615, Kajari, Camat Cilimus, Kepala ATR/BPN Kuningan dan kepala Desa Linggaindah, sebagai simbol atas kegiatan yang dilakukan, dan dilaksanakan di berbagai tempat di tanah air.
Penjabat Bupati Kuningan Iip Hidayat berharap, pelaksanaan gemapatas ini dapat mendata secara detail kepemilikan tanah masyarakat di berbagai desa di kabupaten Kuningan.
Dengan adanya pemasangan tanda batas ini, tanah-tanah di kabupaten Kuningan dapat terdata dengan kepemilikannya yang sah.
Iip berharap program Gemapatas ini menjadi sarana edukasi, sosialisasi dan informasi kepada segenap masyarakat bahwa tanda batas itu sangat penting. Pasalnya tanda batas merupakan salah satu bentuk pengamanan aset terhadap harta kekayaan masyarakat yakni berupa bidang tanah.
“Kita berkomitmen untuk menyukseskan program gerakan ini guna mengantisipasi terjadinya permasalahan sengketa tanah. Kita juga mengapresiasi BPN Kuningan yang terus menggencarkan program PTSL yang memberikan manfaat kepada masyarakat” kata Iip.
Acara ditandai penyerahan Sertifikat tanah wakaf dari warga untuk kebutuhan beberapa bangunan yang diperuntukkan sebagai sarana pendidikan, mushola, madrasah, pondok pesantren dan pemakaman umum.- *** wawan jr