KORANMANDALA.COM – S (42) warga Kecamatan Cisurupan Kabupaten Garut, berhasil diringkus tim Reskrim Polsek Bayongbong dan Cikajang,tanpa melakukan perlawanan.
S yang sehari harinya sebagai buruh harian lepas, ditangkap polisi karena diduga sebagai tersangka pelaku pencurian sepeda motor.
Kapolsek Bayongbong Ajun Komisaris Polisi Yusli Yulianto, didampingi Kasi Humas Polres Garut, Inspektur Dua Polisi Susilo Adi, Minggu 28 Januari 2024, membenarkan penangkapan tersangka pelaku pencurian tersebut.
Penangkapan berdasar pada kasus pencurian sepeda motor yang dialami oleh warga Bayongbong.
Selain itu juga adanya informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual sepeda motor tanpa dilengkapi dengan surat-surat yang sah.
“Penjualannya melalui Facebook market place” kata Susilo Adi.
Dari informasi itu bahwa tersangka sering ada di Cikajang. Maka pihak Polsek Bayongbong dan Polsek Cikajang, langsung melakukan penangkapan, terhadap tersangka yang saat itu berada di Cikajang.
Tersangka S tidak bisa berkutik dan tak melakukan perlawanan saat tim reskrim Polsek Bayongbong dan Cikajang meringkusnya.
“Diduga, tersangka dalam melakukan aksi kejahatannya menggunakan kunci palsu” tandas Kasi Humas Polres Garut. – *** cang anwar