KORAN MANDALA.COM Sejumlah petani sayuran yang melakukan penanaman di lahan Terlarang dicegah oleh Polsek Pamulihan Kabupaten Garut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolsek Pamulihan Ajun Komisaris Polisi, Wawan dan Kasi Humas Polres Garut, Inspektur dua polisi Susilo Adi, Minggu 28 Januari 2024.
Masalahnya, kata Susilo Adi, para petani di blok Pasir Kidul Desa Pananjung Kecamatan Pamulihan itu, selain tanah yang dijadikan kebun itu kawasan milik PTPN VIII Papandayan juga letaknya di tebing.
“Sehingga bila dibiarkan akan terjadi bencana alam longsor dan banjir. Ini dilakukan oleh pihak Polsek dalam upaya pencegahan terjadinya bencana alam serta melarang mereka bertani di lahan secara ilegal” tandanya.
Kepada, para petani, selain dilakukan pelarangan bercocok tanam tanpa ijin, juga sekaligus diberikan pembinaan pentingnya menjaga dan melestarikan lingkungan.
“Kami bersama pihak Perkebunan akan melakukan penghijauan kembali di daerah itu, untuk mencegah erosi” papar Kapolsek Pamulihan.- *** cang anwar