KORANMANDALA.COM – Gelombang tawuran kembali menghantui Kota Bogor dengan insiden memilukan yang menewaskan satu orang dan melukai beberapa lainnya.
Kejadian tersebut terjadi di Mulyaharja, Kecamatan Bogor Selatan, dan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur pada tanggal 21 Januari 2024.
Kapolresta Bogor Kota, Kombespol Bismo Teguh Prakoso menjelaskan bahwa tawuran itu berawal dari saling ejek antara kelompok-kelompok di media sosial.
“Di TKP Mulyaharja Kecamatan Bogor Selatan, kejadian itu terjadi pada hari Minggu, tanggal 21 Januari 2024. Kedua kelompok saling ejek dan sepakat bertemu untuk tawuran. Tawuran terjadi di mana salah satu pihak meninggal dunia,” ujar Kapolresta Bogor, Kombespol Bismo Teguh Prakoso dalam konferensi pers di Mako Polresta Bogor Kota, Senin 29 Januari 2024.
Bismo menyatakan bahwa pihaknya berhasil menangkap lima pelaku tawuran bersama dengan sebilah golok sebagai barang bukti.
“Pada kejadian TKP di Mulyaharja, kami berhasil mengamankan lima orang pelaku, termasuk tiga orang dewasa dan dua anak-anak. Kami juga menyita sebuah golok yang digunakan untuk menyerang korban,” ungkapnya.
“Pelaku kami kenakan pasal 170 KUHP ayat 3 yang menyatakan bahwa barang siapa yang terang-terangan menggunakan kekerasan terhadap orang lain yang mengakibatkan kematian, dapat dihukum penjara hingga 12 tahun,” tambahnya.
Bismo juga menjelaskan bahwa dalam insiden tawuran di wilayah Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur, korban mengalami luka serius di dada kiri, punggung, lengan kiri, dan jempol kanan.
“Aksi tawuran di Sindangsari kami dapatkan informasinya dari RSUD Ciawi. Kami langsung merespons dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu satu jam,” katanya.
Pelaku di Sindangsari adalah seorang anak di bawah umur.