KORANMANDALA.COM – Dua orang warga Kecamatan Cibalong Garut, masing-masing berinisial, HY (32) dan DH (34), tak bisa berkutik saat diringkus oleh anggota Satreskrim Polsek Cisompet di rumahnya.
Kedua orang itu, menurut penjelasan Kapolsek Cisompet, Ajun Komisaris Polisi Hilman Nugraha didampingi Kepala Seksi Humas Polres Garut, Inspektur Dua Susilo Adi, tersangka pelaku percobaan pencurian sepeda motor Honda Beat Putih no Pol F 6595 ZZ milik Dian warga kabupaten Cianjur.
Kini kedua tersangka diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit sepeda motor, berikut kunci kontak milik korban dan 1 buah astag/kunci leter T bersama anak kuncinya.
Awal kejadiannya, tandas Susilo Adi, bermula saat korban ke lokasi kejadian di Cisompet, tepatnya kampung Nabrak Desa Sukamukti, untuk menghadiri undangan pertandingan bola voli persahabatan, pada Minggu sore 28 Januari yang baru lalu.
Dian, setibanya di lokasi, memarkirkan sepeda motornya di depan toko bahan bangunan yang ada di pinggir jalan dekat lapangan voli.
Seperti biasa, sepeda motor itu dikunci leher sebelum ditinggalkan.
“Korban tidak mengetahui bahwa sepeda motor miliknya itu diincar oleh kedua tersangka” tutur Kapolsek, Senin 29 Januari 2024.
Sehingga pas ditinggalkan, tersangka langsung melakukan aksinya membuka paksa kunci leher ke motor tersebut.
Namun di saat berupaya untuk membawa kabur motor itu, tersangka tertangkap basah oleh salah seorang warga yang sedang duduk di pos ronda.
Merasa perbuatannya itu ada yang memergoki, kedua tersangka langsung kabur dan tidak membawa sepeda motor yang sudah dirusak mata kunci stangnya.