KORANMANDALA.COM – Pj. Bupati Kuningan Iip Hidajat, bersama Sekda Kuningan Dian Rachmat Yanuar, menyisir jalan setapak sejauh 2 KM menuju sumber air baku yang berlokasi di Curug Mangkok di Kawasan Konservasi Taman Nasional Gunung Ciremai, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, hari Selasa 30 Januari 2024.

“Kami ingin melihat langsung kondisi debit air dan tanaman penyangga dari sumber mata air yang dimanfaatkan masyarakat. Diantaranya ada beberapa yang berizin, nanti kita ingin lihat kapasitas debitnya berapa ketika kering, berapa ketika sedang curah hujan tinggi itu pasti berpengaruh,” ungkapnya saat rehat di Buper Palutungan.

Pj Bupati Iip Hidayat memberi arahan, tentang teknis dan akademis soal debit serta masalah inventarisasi dan beberapa pipa.

Iip Hidayat berpesan, agar jangan sampai hanya menggunakan airnya saja, tapi gunungnya harus dijaga, ini berarti menjaga keseimbangan.

“Lamun gundul harus ditanam, kalau ada tanaman besar jangan ditebang. Kalau ada kebakaran mari kita turun, jangan hanya berkomentar itulah bentuk penjagaan kepada alam, ketika kita menjaga alam pasti alam bersahabat,” ajaknya.

Pj Bupati Iip menjelaskan, dalam pengelolaan air ini, sejalan dengan aturan hukum bahwa PAM itu bagian di dalamnya berapa mendapatkan debit air.

“Sekarang diinventarisir dulu sehingga dapat mengetahui kemampuan mengairi berapa ribu rumah, berapa kecamatan, berapa desa, bisa diukur untuk bagaima pengaturannya. yang penting suplai airnya terus mengalir, jangan sampai musim kering tidak ada air,” tegasnya.

Menurut Sekda Dian, Izin Usaha Pemanfaatan Air di Usaha Kecil Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kuningan dari Sumber Air Curug Mangkok di TNGC Kuningan sesuai Keputusan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Nomor: SK 173/KSDAE/SET/KSA.3 /5/2019.

“Potensi debit sumber mata air Curug mangkok untuk memenuhi kebutuhan air bersih di wilayah Kecamatan Cigugur dan Kec. Kramatmulya, sekaligus mendukung mewujudkan Program Pemerintah untuk meningkatkan cakupan pelayanan 100 % air bersih,” ungkapnya.

Selain itu, memperluas dan mengembangkan jangkauan wilayah pelayanan, meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui jasa pemanfaatan air dengan mengutamakan aspek keterjangkauan. Kemudian Pengaturan penataan pemanfaatan air untuk masyarakat akan diatur oleh Pihak BTNGC dan Perumda Air Minum Tirta Kamuning.- *** wawan jr




Sumber:

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News dan KoranMandala WA Channel

Kontributor Koran Mandala

Exit mobile version