KORAN MANDALA.COM. UA (24), pemuda warga Desa Sadang Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut, baru saja melangsungkan pernikahan.
Pengantin baru itu terpaksa tak bisa menikmati indahnya malam pertama. Pasalnya, UA harus meringkuk di kamar tahanan Polsek Wanaraja atas kasus dugaan penganiayaan.
Kapolsek Wanaraja, Ajun Komisaris Polisi, Abu sono didampingi Kepala Seksi Humas polres Garut, Inspektur dua, Susilo Adi, Rabu 31 Januari 2024, menuturkan, UA ini sudah lama masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia diduga menjadi tersangka pelaku penganiayaan terhadap dua orang warga kecamatan Sucinaraja.
Kedua korban mengalami luka cukup serius, yaitu pada jidat kanan, tangan kiri, punggung, kepala belakang dan kepala bagian atas, akibat bacokan golok oleh tersangka.
Kejadian tersebut diketahui oleh warga setempat, kedua korban langsung dilarikan ke RSUD dr. Selamet Garut untuk mendapatkan pertolongan secara medis.
Sedang UA, usai melakukan pembacokan tersebut, kabur dan masuk ke DPO.
Awal penangkapan terhadap tersangka, adanya laporan dari warga bahwa UA akan melangsungkan pernikahannya dengan gadis pilihannya warga kecamatan Sucinaraja.
Adanya laporan itu, pihak Polsek Wanaraja didampingi aparatur Desa Linggamukti, menunggu didekat lokasi acara pelaksanaan pernikahan.
“Usai pelaksanaan upacara Ijabqobul pernikahan, kami bersama aparatur Desa langsung mengamankan tersangka ke Mapolsek Wanaraja” tutur Kapolsek.
Berdasarkan pengakuan UA, melakukan pembacokan tersebut dikarenakan kedua korban, ribut cekcok di dekat rumah tersangka.