Usia melakukan aksi kejinya itu, pelaku kabur dengan membawa sepeda motor, handphone, dan tas berisikan uang tunai senilai Rp.1.270.000 milik korban.
Pelaku bersama barang bukti kini ditahan di Sat Reskrim Polres Majalengka guna proses hukum lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 365 ayat (3) atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Chs)
1 2