KORANMANDALA.COM – Kasus korban bunuh diri akhirnya terkuak setelah dilakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) oleh Satreskrim Polres Kuningan.
Kasus itu berawal ditemukanya jenazah D alias G (30) di kamar kontrakannya di Kelurahan Awirarangan, Kecamatan Kuningan, Selasa 30 januari 2024 sekitar pukul 10.30 WIB. Dalam pemeriksaan awal, Satreskrim Polres Kuningan menduga kasus tersebut sebagai kasus bunuh diri.
Namun, setelah dilakukan olah TKP oleh Satreskrim Polres Kuningan, pihak kepolisian menemukan kejanggalan pada kondisi jasad korban.
Di bagian leher korban ditemukan luka lebam seperti bekas cekikan.
Ternyata, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa pelaku mengelabui petugas, seakan-akan bunuh diri. Hal itu dibuktikan dengan diletakkannya obat-obatan di samping jenazah dan surat wasiat. Oleh karena itu, warga sekitar pun menyangka kejadian tersebut bunuh diri.
“Ketika ditemukan kejanggalan itu, kami melakukan penyelidikan lebih lanjut dan terungkap jika korban tidak melakukan bunuh diri melainkan dibunuh. Kecurigaan kami mengarah kepada SN teman sekamarnya,” kata Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa.
Lebih jauh, Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP I Putu Ika Prabawa saat dikonfirmasi melalui telepon selular Kamis 1 Februari 2024 mengungkapkan, terduga pelaku SN setelah dimintai keterangan, akhirnya mengakui bahwa dirinya yang membunuh korban. Kasat Reskrim menyebut, pelaku dan korban merupakan pasangan sesama jenis yang sudah tinggal bersama sekitar 3 bulan di kontrakan tersebut.
“Motif pelaku melakukan Tindakan tersebut adalah karena cemburu melihat korban jalan dengan sesama jenis lainnya,” kata Kasat.
Pelaku melakukan aksinya kemudian menghabisi nyawa korban dengan cara menjerat leher korban menggunakan seutas kain disaat korban dalam kondisi sedang tidur.
“Sebelum melakukan aksinya, pelaku dan korban sempat cek cok. Kemudian korban pergi ke warung untuk membeli rokok. Setelah itu, korban tertidur dan pelaku melakukan aksinya pada saat itu,” ujar Kasat.