Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 dan 338 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 15 tahun penjara.- *** hendra 1 2 Sumber: Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA ChannelBunuh diri Dibunuh Kasus Korban
Hj. Yayah Rangkul Pemulung dan Pengusaha Rongsokan untuk Dukung Pasangan Helmi-YudiSabtu, 5 Oktober 2024 0:12
Stop Polarisasi di Jabar, Saatnya Pilih Pemimpin yang Kecil Resistensi MasyarakatJumat, 4 Oktober 2024 16:30
Jembatan Dayeuhkolot, Karya Ukar Bratakusumah yang Terlupakan Pemprov JabarKamis, 3 Oktober 2024 15:53