KORANMANDALA.COM – Dalam satu bulan terakhir periode bulan Januari 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 34 tersangka, termasuk dalam dua kasus menarik.
Pertama, diamankan 12,6 kilogram (kg) tembakau sintetis di apartemen Dramaga Tower, Kabupaten Bogor. Kasus kedua melibatkan empat remaja yang membuat coklat ganja dengan efek serupa merokok ganja.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, menyatakan bahwa Satnarkoba Polresta Bogor Kota berhasil mengamankan 34 tersangka dari sabu, ganja, obat-obatan terlarang, dan tembakau sintetis. Kasus sabu meliputi 10 Laporan Polisi (LP) dengan 15 tersangka, termasuk dua perempuan dan dua residivis. Sedangkan kasus ganja melibatkan 3 LP dengan 6 tersangka.
“Kasus tembakau mencakup 5 laporan dengan 5 tersangka, termasuk seorang anak-anak yang sudah diserahkan kepada jaksa. Kasus obat-obatan terlarang melibatkan 7 LP dengan 8 tersangka,” ungkap Kombes Polisi Bismo Teguh Prakoso, didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra, di Mako Polresta Bogor Kota pada Kamis, 1 Februari 2024.
Menurut Bismo, dari 25 LP terdapat 2 kasus home industry jenis tembakau sintetis dan coklat ganja. Yang pertama terjadi di sebuah apartemen di wilayah Dramaga, di mana dua tersangka berhasil diamankan.
“Untuk produksi pertama, mereka berhasil menghasilkan 2 kg tembakau sintetis yang sudah terjual habis. Produksi kedua menghasilkan barang bukti dengan total tembakau sintetis 12,6 kg dan bahan mentah 1,8 kg,” jelasnya.
Bismo juga menyoroti kasus menarik lainnya di mana empat remaja terlibat dalam pembuatan coklat ganja di sebuah kontrakan wilayah Bojonggede.
“Menurut pengakuan tersangka, ini adalah produksi pertama mereka. Barang bukti yang diamankan termasuk tembakau sintetis seberat 52,73 gram, ganja seberat 1,38 kg, dan coklat narkotika jenis ganja seberat 173 gram,” tambahnya.
Dari 34 tersangka, barang bukti yang diamankan mencakup sabu seberat 49,59 gram, ganja 1,87 kg, tembakau sintetis 15,50 kg, obat-obatan terlarang, dan psikotropika sebanyak 5.115 butir. Ancaman hukuman bagi tersangka sabu dan ganja mengacu pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Eka Chandra, menyatakan bahwa coklat ganja merupakan modus baru dari para tersangka, dengan cara mencampurkan ganja dengan coklat dan menjualnya melalui sistem online.