KORANMANDALA.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Cirebon berhasil mengungkap belasan kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Belasan tersangka bersama barang bukti berbagai jenis narkoba diamankan dari hasil pengungkapan tersebut.
“Dalam bulan Januari 2024 ini, Satres Narkoba berhasil mengungkap 14 kasus peredaran narkoba dan mengamankan 18 orang tersangka,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni pada Kamis, 1 Februari 2024.
Adapun para tersangka yang berhasil diamankan berinisial MS (24), AA (30), BF (34), S (38), PI (20), HM (24), MR (24), D (32), E (22),IM (19), RA (22), MR (23), FA (38), T (42), AR (26), NM (24), A (18), dan RI (22).
Para tersangka tersebut diamankan dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polresta Cirebon. Seperti di Kecamatan Susukan, Kaliwedi, Klangenan, Babakan, Palimanan, Arjawinangun, Sumber, Gebang, Dukupuntang, dan Gegesik.
“Para tersangka ini rata-rata merupakan pengedar,” ungkap mantan Kapolres Subang ini.
Dari hasil pemeriksaan diketahui profesi sehari-hari para tersangka berbeda-beda, dari mulai pengangguran, wiraswasta, karyawan, dan lainnya.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu, ganja, dan obat keras terbatas (OKT).