Adapun jumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya, 3 gram sabu-sabu, 112,98 gram ganja kering, dan 9239 butir obat keras terlarang.
Barang bukti dan para tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Cirebon guna proses hukum lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan pil extacy tersebut dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancam hukuman maksimal 20 tahun pidana penjara,” pungkasnya. (Chs)
1 2