Menurut Sumarni tugu udang itu dibuat sebagai simbol bahwa penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tidak diperbolehkan demi ketertiban umum.
Mantan Wakapolrestro Bekasi ini menjelaskan, pihaknya akan membuat dua monumen yakni, berukuran 4 meter dan 2 meter.
“Untuk membangun dua tugu itu memerlukan kurang lebih 800 buah (knalpot). Saat ini sedang dirakit oleh ahlinya,” katanya.
Tugu udang dari knalpot brong ini kata Sumarni, nantinya akan diletakkan di lokasi strategis di wilayah hukum Polresta Cirebon.
“Tujuannya untuk peringatan kepada masyarakat bahwa knalpot brong dilarang untuk digunakan,” tandasnya. (Chs)