KORANMANDALA.COM – Dua tersangka pelaku penanam ganja dan sekaligus pengedar narkotika, masing-masing EK (46) warga Kecamatan Cisurupan dan TA (56) warga kecamatan Cikajang Kabupaten Garut, berhasil diringkus Anggota Sat Narkoba Polres Garut di rumahnya masing-masing.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut, Akun Komisaris Polisi, Juntar Hutasoit, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Garut, Inspektur Satu Polisi, Susilo Adi, Jum’at 2 Pebruari 2024, menerangkan awal mula terungkapnya penanaman ganja berikut pengedarnya.
Awalnya, tutur, Kasat Narkoba, adanya pengembangan penyelidikan terhadap JH yang telah diringkus sebelumnya.
Menurut JH, daun ganja kering itu diperoleh dari EK. Dari keterangan tersebut, anggota Sat Narkoba Polres Garut, langsung melakukan penangkapan terhadap EK di rumahnya.
Dari tersangka, saat dilakukan penggerebekan oleh anggota Sat Narkoba, diperoleh barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibalut kertas putih (berat bruto 8,68 gram) dan 6 linting ganja memakai kertas pahpir menyerupai rokok (bruto 4,3 gram).
Tersangka EK saat diintrogasi oleh anggota Satres Narkoba, mengaku bahwa daun ganja tersebut diperoleh dari hasil panen yang ditanamnya di kawasan gunung Setum Blok Setum petak 145 Desa Simpang kecamatan Cikajang.
Selain itu, dia mengaku mendapatkan benih pohon ganja tersebut dari TA. Dari pengakuan yang berantai itu, pihak Sat Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap TA di rumahnya.
Dari tersangka TA, diperoleh barang bukti berupa satu lembar kertas nasi yang diduga bekas bungkus daun ganja kering. Selain itu ada juga satu pack kertas pahvir.
Usai menangkap TA, tim satres Narkoba langsung ke lokasi yang dituduhkan sebagai tempat menanam pohon ganja.
Dari lokasi, berhasil diamankan oleh anggota Satnarkoba, berupa satu pohon ganja yang ditanam di lahan lereng gunung tersebut setinggi 60 Cm (berat bruto seluruh daunnya 425 gram).