Pemilik benih ganja yaitu TA mengaku diperoleh dari DD (DPO), warga Kota Bandung yang didapatkannya itu sekira 7 bulan lalu.

Oleh TA diserahkan kepada EK agar benih itu ditanam, dengan tujuan bisa diperjualbelikan, selain dipakai sendiri.

Menurut Kasat Narkoba, kepada para tersangka pelaku di prasangkakan pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.- *** cang anwar

1 2
Sumber:

Editor: Eka Purwanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version