KORANMANDALA.COM – Aksi heroik menggagalkan pencurian rumah kosong di komplek perumahan Villa Ciomas, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan pada Sabtu, 3 Februari 2024.
Kompol Iwan Wahyudi SH.MH, Kapolsek Ciomas, menyampaikan bahwa kejadian ini adalah hasil kerja keras warga bersama personel Polsek Ciomas.
Menurut pemilik rumah, Saktiayanu Kristiyanto Anu (58), kronologis kejadian dimulai saat ia pulang dari kegiatan olahraga dan mendapati pintu rumah terbuka. Dengan sigap, ia bersama warga lainnya melihat seorang individu mencurigakan keluar dari dalam rumah.
“Maling!” teriak mereka, memicu aksi pengejaran yang dramatis.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu depan,” ungkap Saktiayanu, sambil menambahkan bahwa tiga pelaku berhasil diamankan oleh petugas Polsek Bogor Selatan.
Meskipun identitas para pelaku belum terungkap, berhasil disita barang bukti berupa satu unit laptop merek ASUS, perhiasan seberat 15/20 gram, serta kunci motor beserta STNK pemilik rumah.
Namun, keberhasilan ini tidak datang tanpa konsekuensi.
“Kerugian saya ditaksir mencapai 50 juta rupiah,” ungkap Saktiayanu, sambil menyampaikan dampak pada kesehatan masyarakat akibat beberapa korban tertabrak kendaraan yang digunakan oleh pelaku melarikan diri.
Sementara itu, Kompol Iwan Wahyudi .SH.MH, menegaskan bahwa kejadian ini akan ditindaklanjuti sesuai hukum.
“Pencurian rumah kosong akan dikenakan Pasal 363 KUHP,” jelasnya.