KORANMANDALA.COM – Panwaslu Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu bekerja keras dalam melakukan proses pengawasan pada masa kampanye Pemilu serentak tahun 2024.
Selama masa kampanye, sudah ratusan alat peraga kampanye (apk) yang ditertibkan karena dipasang di zona terlarang.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cantigi Ayip Yuhadi mengungkapkan pemasangan baliho/banner, pamflet dan spanduk yang berada di zona terlarang seperti pohon, tiang listrik, atau tempat yang berdekatan dengan fasilitas ibadah atau pemerintah dan pemakaman umum ditertibkan.
“Kami sudah mengamankan apk yang dipasang disembarang tempat atau dipasang di zona terlarang,” kata Ayib didampingi Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Taryanto dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Arif Rahman saat jumpa pers di sekretariat Panwaslu Kecamatan Cantigi pada Minggu, 4 Februari 2024.
Ayip menyebut sekitar 324 apk yang berhasil dicopot. Ia mengatakan yang melaksanakan eksekusi yaitu Kasi Trantib Satpol PP Kecamatan Cantigi, berdasarkan surat rekomendasi dari Panwascam Cantigi.
“Bukan Panwascam yang melakukan penertiban atas pelanggaran apk yang terpasang tidak sesuai ketentuan peraturan KPU dan Perbup. Melainkan petugas Satpol PP,” jelasnya.
Ayip memaparkan prosedur yang berlaku. Dijelaskannya, pertama pihaknya memberikan imbauan kepada peserta pemilu.
Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada tindaklanjut maka Panwaslucam Cantigi memberikan surat rekomendasi kepada Camat Cantigi dan Kasi Trantib.
“Tindakan diambil untuk segera melakukan penertiban atas pemasangan apk yang tidak sesuai zonasi dan melanggar peraturan perundang-undangan maka segera diterbitkan,” kata Ayip.