KORANMANDALA.COM – Puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek disita anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Cirebon pada Senin malam, 5 Februari 2024.
Miras tersebut diamankan dari hasil razia di salah satu warung yang beradadi di wilayah Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni mengungkap razia tersebut bermula dari adanya pengaduan masyarakat melalui
program Curhat Langsung ke Bunda Kapolresta Cirebon (CLBK).
Sumarni menjelaskan, aduan yang disampaikan masyarakat melalui layanan CLBK tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Satres Narkoba Polresta Cirebon dengan mendatangi warung yang dilaporkan nekat menjual miras.
“Hasilnya, petugas kami mengamankan 24 botol miras berbagai merek dari warung tersebut. Kemudian kami juga memproses pemilik warung melalui tipiring yang ditangani jajaran Satsamapta Polresta Cirebon,” ujar Sumarni.
Manta Wakapolrestro Bekasi ini menjelaskan, CLBK merupakan terobosan Polresta Cirebon dalam memberikan jaminan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Cirebon.
Masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian dapat menghubungi 08112274110.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan bantuan polisi dalam keadaan darurat bisa menghubungi layanan Call Center 110 Polresta Cirebon. Terutama saat melihat tindak kriminalitas di sekitarnya bisa langsung menghubungi nomor layanan CLBK maupun Call Center.