“Kerja keras, kerja cerdas, dan kolaborasi antara Tim dengan Perangkat Daerah menjadi kunci utama dalam pencapaian membanggakan ini. Selain itu, komitmen dan dukungan Bupati Bandung, Dadang Supriatna juga sangat berpengaruh dalam mencapai prestasi ini,” tambahnya.
Peran serta pimpinan dalam menciptakan kondisi birokrasi yang optimal dan profesional menjadi faktor pendorong dalam reformasi birokrasi.
Hal ini sesuai dengan dukungan yang diberikan Bupati Bandung Dadang Supriatna, terutama untuk mencapai misi keempat Kabupaten Bandung, yakni mengoptimalkan tata kelola pemerintahan melalui birokrasi yang profesional dan tata kehidupan masyarakat.
Terkait hal ini, Bupati Bandung Dadang Supriatna memberikan apresiasi kepada seluruh ASN atas capaian ini.
“Prestasi ini membuktikan kesungguhan pemerintah Kabupaten Bandung dalam melakukan reformasi birokrasi,” tambah orang nomor satu di Kabupaten Bandung ini.
Dengan ditetapkannya Permen PANRB No. 3 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024, diharapkan upaya-upaya serupa akan terus diperkuat dan ditingkatkan di seluruh wilayah Indonesia untuk menciptakan birokrasi yang bersih, efektif, dan berdaya saing. (Suhe)***