KORANMANDALA.COM – Menjaga netralitas dalam ritual Pemilu menjadi prioritas utama, terutama di tengah gencarnya ajakan dan penawaran mendukung peserta Pemilu.
Terkait hal ini ditegaskan kepada kepala desa dan aparatnya, untuk bersikap netral. Mukseskan Pemilu damai dan lancar serta tingkatkan partisipasi warga dalam proses demokrasi,
Demikian ditegaskan Sekda Kuningan Dian RY, saat memimpin Apel pagi di halaman kantor kecamatan Civicung, Selasa 6 Pebruari 2024. Nampak hadir Camat Cibicung Deni Hamdani, Kapolsek, Danramil, Ka UPTD, Kasatgas Linmas dan anggota
“Ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara, pemerintah, dan masyarakat. Karena apabila ASN tidak netral, maka dampak yang paling terasa adalah ASN tersebut menjadi tidak profesional. Untuk itu, ASN harus menjaga netralitas dengan tidak terpengaruh dan tidak berpihak pada kepentingan perorangan atau kelompok tertentu,” ujar Dian.
Jenis pelanggaran Kode Etik bagi ASN, diantaranya memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan, Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon, menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif, membuat posting, komentar, berbagi, suka, bergabung/ikuti dalam grup/akun pemenangan bakal calon.
“Selain itu, memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama bakal calon, Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengetahuan bakal calon, dan mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon dengan tidak dalam status Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN),” jelasnya.
Tiga hal penting yang harus dimiliki ASN, kepala desa dan aparatnya, yakni Pengetahuan yang memadai terkait tugas dan tanggung jawabnya. Keterampilan, memiliki kemampuan teknis dan non-teknis untuk meningkatkan produktivitas.
Termasuk Attitude, memiliki sikap yang jelas sehingga akan terlahir profesionalisme dan integritas melayani masyarakat.
Hubungan sinergitas antara camat, Forkompim kecamatan dan kepala desa kunci kelancaran roda pemerintahan dalam pembangunan.
“Semoga ikhtiar kita dapat menyelesaikan persoalan kemiskinan, pengangguran, stunting. Kesiapsiagaan kebencanaan, memberikan pelayanan masyarakat lainnya yang dibutuhkan. Dan mensukseskan Pemilu tahun 2024,” ungkapnya.
Sementara itu, Camat Cipicung Deni Hamdani, berharap agar arahan Pembina Apel ini bisa menjadi spirit dan motivasi ASN dan Perangkat Desa dalam meningkatkan kinerja serta menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.