KORANMANDALA.COM – Pengedar ribuan pil terlarang berhasil diringkus Satreskrim Polsek Wanaraja.
Tersangka pelaku pengedar obat keras terlarang itu dikenal berinisial RM (22) warga Kecamatan Sucinaraja Kabupaten Garut. Ia diamankan di Mapolsek Wanaraja untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Wanaraja, Ajun Komisaris Polisi Abusono, didampingi Kepala Seksi Humas Polres Garut, Inspektur Dua Susilo Adi, Rabu 7 Februari 2024, menerangkan kronologis penangkapan tersangka.
Menurut Kapolsek, awalnya ada laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan adanya kegiatan RM.
RM diduga selalu melakukan transaksi obat-obatan itu di kediamannya kawasan Desa Linggamukti Kecamatan Sucinaraja.
Selasa siang, 6 Februari silam, tersangka RM berhasil diringkus oleh tim Satreskrim Polsek di rumahnya tanpa melakukan perlawanan, berikut ribuan pil yang akan diedarkannya.
Obat keras terlarang dan terbatas itu disita dari tersangka berupa 1.002 butir obat jenis exeimer, 87 butir jenis Tramadol, 2 buah handphone dan satu tas kecil coklat.
Menurut informasi, tersangka dibantu oleh 2 tersangka lainnya yang kini masih dalam pengejaran.
Kedua tersangka itu yakni RO dan SS yang keduanya warga Sucinaraja.
Dijelaskan oleh Kapolsek, ketika anggota Polsek Wanaraja mencari kedua orang target operasi di rumah salah satu warga, pada saat bersamaan pelaku RM keluar dari pintu belakang rumah.