KORANMANDALA.COM – Bupati Bandung Dadang Supriatna mengaku bersyukur revisi Undang-undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa berhasil dirampungkan dalam rapat antara Badan Legislasi DPR RI dengan Mendagri, Tito Karnavian, Senin (5/2/2024) lalu.
Dadang Supriatna yang juga Ketua DPC PKB Kabupaten Bandung mengatakan, bahwa UU Desa yang diperjuangkan Fraksi PKB ini menjadi kabar gembira bagi teman-teman kepala desa, khususnya soal alokasi dana desa (ADD) dan alokasi dana perimbangan desa (ADPD) yang akan ditransfer langsung ke rekening desa.
Bupati menyebut mekanisme transfer langsung itu juga menjadi solusi atau upaya penyelesaian masalah atas sering terjadinya keterlambatan gaji atau siltap para kepala desa maupun perangkat desa.
Hal ini, kata dia, telah disetujui seluruh fraksi DPR RI.
BACA JUGA : Bedas Pisan, Indeks RB Kab.Bandung di Masa Kang DS Naik Kelas
“Informasi yang saya peroleh, begitu mendengar informasi akan dibahas Undang-Undang Desa ini, Ketua Fraksi PKB DPR RI, langsung menelpon semua anggota wajib hadir untuk menyelesaikan Undang-undang Desa ini,” ujar Dadang Supriatna, Rabu (6/2/2024).
Menurutnya, sejak awal Fraksi PKB mendorong pemerintah untuk membahas revisi UU Desa ini. Sebab, PKB menganggap UU Desa ini memberikan penguatan terhadap sistem pemerintahan desa untuk memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat desa. Apalagi jika dana desanya ditingkatkan.
Orang nomor satu di Kabupaten Bandung itu menjelaskan, PKB menjadi partai politik pertama yang memperjuangkan aspirasi seluruh organisasi yang tergabung dalam Kepala Desa Indonesia Bersatu (KIB) yang terdiri dari Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi), Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI), dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas).
BACA JUGA : Hadiri Pemakaman Ketua NU Kabupaten Bandung, Bupati DS : ‘Selamat Jalan Guruku’
Selain itu, kata Bupati Bandung, salah satu poin penting yang disepakati dalam UU Desa itu yakni mengenai masa jabatan kepala desa. Dengan adanya revisi ini, nantinya masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan maksimal 2 periode.