KORANMANDALA.COM – Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melaksanakan pengawasan di seluruh wilayah Kabupaten Kuningan selama tahapan kampanye yang dimulai sejak 28 November 2023 sampai 10 Februari Tahun 2024.
Selama melakukan pengawasan Bawaslu Kuningan menindak APK yang melanggar dan menertibkannya,
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Kuningan Firman, dalam Siaran Persnya di RM Rageman Jl. Baru Cipari-Cisantana KM 2, 2 Kuningan, Kamis 08 Pebruari 2024.
Selama Tahapan Kampanye Pemilu Tahun 2024, menurut Firman, Bawaslu Kuningan memastikan penyelenggaraannya berjalan sesuai dengan aturan berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum dan perubahannya yaitu PKPU 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas PKPU Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum.
Disebutkan bahwa selama tahapan kampanye tersebut, Bawaslu mencatat kegiatan kampanye di Kuningan sebanyak 1 438 kali meliputi kampanye Capres, Cawapres, DPR RI, DPD DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/ Kota.
Selain dari pengawasan Kampanye pemilu, Bawaslu Kabupaten Kuningan bersama dengan Pengawas Pemilu Adhoc telah melakukan inventarisasi Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar.
Disebutkan juga bahwa Bawaslu Kabupaten Kuningan telah melaksanakan 2 kali penertiban APK yang melanggar di Zona Larangan Kampanye berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Kuningan 647 Tahun 2023.
Total jumlah APK yang melanggar 4.952 sedangkan APK yang ditertibkan 843 APK.
Pihak Bawaslu juga telah melaksanakan pengawasan logistik Pemilu 2024 dari mulai pengepakan logistik oleh KPU di Gudang KPU Desa Cilowa dan memastikan pendistribusian logistik itu, telah sesuai berdasarkan kebutuhan di setiap TPS.
Hasil pengawasan, tercatat kekurangan Surat Suara total 3.655 antara lain, DPRD Provinsi 2.273, DPD RI 478 dan DPRD Kabupaten 904 suara.
Himbauan
Selanjutnya, demi suksesnya Pemilu 2024, Bawaslu melakukan himbauan yang perlu mendapat perhatian.
Himbauan tersebut adalah :
1.Tentang netralitas ASN, TNI, POLRI, Kepala desa dan BPD. Kampanye, yang disampaikan kepada
Peserta Pemilu Kabupaten Kuningan.
2. Terkait larangan zona Bawaslu
3. Terkait izin penggunaan Fasilitas Pemerintah untuk Kampanye Pemilu, yang disampaikan kepada Peserta Pemilu, Pemerintah Daerah, Kecamatan dan Pemerintahan Desa di Kab. Kuningan.
4. Imbauan terkait larangan penggunaan tempat Ibadah untuk kampanye Pemilu, yang disampaikan kepada DMI dan Pengelola Gereja di Kabupaten Kuningan.
5. terkait pelaksanaan Kampanye Rapat Umum DPRD Kabupaten Kuningan, yang disampaikan kepada Peserta Pemilu diKabupaten Kuningan.
6. Imbauan penertiban mandiri APK kepada Peserta Pemilu memasuki masa tenang Pemilu 11 – 13 Pebruari 2024. (Wawan Jr)***