KORANMANDALA.COM – Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) berupa baliho spanduk dan baner di 32 kecamatan meliputi 376 Desa/kelurahan ditertiban sejak Minggu pagi, 11 Februari 2024 dengan melibatkan seluruh petugas Panwaslu kecamatan, Bawaslu Kabupaten dibantu Satuan Polisi Pamong Praja dan Dishub Kuningan.
Penertiban dan pembersihan APK tersebut, sehubungan APK yang terpasang di sepanjang jalan, baik oleh Tim Sukses Capres-Cawapres, Tim Sukses Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPD RI dan oleh caleg kabupaten masih terpajang disepanjang jalan.
Mereka membiarkan APK-APK tersebut, bahkan tak ada kesadaran untuk membersihkannya. Sehingga terpaksa pihak Bawaslu kabupaten dan Panwaslu kecamatan, terjun langsung ke lapangan untuk membersihkan APK tersebut.
Terpantau di lapangan sepanjang jalan Lembur Sukun, Jl. Pramuka, jalan Baru, jalan raya Cijoho menuju Ciporang, Ancaran, Kertawangunan dan wilayah Ciawigebang APK-APK masih terpasang.
Akhirnya pembersihan dilakukan oleh petugas Panwaslu Bawaslu kecamatan dibantu Pol PP dan Dushub.
Memasuki masa tenang Kampanye tanggal 11 s/d 13 Februari 2024, tegas Ketua Bawaslu Firman, seluruh desa/kelurahan harus steril dari APK menjelang hari “H” Pemilu Presiden dan Legislatif, hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024.
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuningan hari Sabtu 10 Februari telah menggelar Apel Siaga Pengawasan masa Kampanye dan Persiapan Masa Tenang dan Pungut Hitung, di Lapangan Pandapa Paramarta Kuningan.
Apel diikuti jajaran Bawaslu, PKD, dan PTPS se kabupaten Kuningan.
Menurut Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, kegiatan Car Free Day pun khusus hari Minggu 11 Februari 2024 ditiadakan, untuk meminimalisir adanya pelanggaran pada masa tenang yang ditentukan Bawaslu RI.