KORANMANDALA.COM – Kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) kembali merebak di Kabupaten Garut.
Kasus tersebut setidaknya muncul di Kecamatan Cilawu, Wanaraja, Leles, serta Malangbong.
Akan tetapi, meski merebak kembali, kasus PMK masih terkendali karena ada penanganan cepat dari petugas Diskanak.
Berdasarkan kajian sementara, kasus PMK baru tersebut diduga berasal dari ternak baru yang dibeli di luar pasar ternak di luar Kabupaten Garut, yang tidak memenuhi prosedur pemasukan ternak tanpa adanya Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
“Munculnya kembali kasus PMK karena adanya ternak baru yang membawa bibit penyakit dari luar tanpa melalui pengecekan kesehatan hewan dari dokter hewan, sehingga penyakit ini masuk ke daerah Garut,” kata Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan (Diskannak) Kabupaten Garut, Beni Yoga Gunasantika, dalam keterangannya kepada KoranMandala, Selasa 13 Pebruari 2024.
Menruut Beni, ternak tersebut dibeli dengan tujuan digemukkan dan akan dijual pada saat Idul Qurban mendatang.
Sekedar diketahui, PMK merupakan penyakit menular ternak khususnya pada sapi, kerbau, domba dan kambing.
PMK biasanya disebabkan oleh virus dengan gejala ternak mengeluarkan leleran dari mulut yg berlebihan (hipersalivasi), lepuh di mulut dan kuku.
Langkah cepat
Menindaklanjuti kasus tersebut, imbuh Beni, pihaknya melakukan langkah cepat dengan melakukan vaksinasi PMK pada ternak-ternak yang sehat.
Pihaknya juga telah mengeluarkan imbauan tentang peningkatan kewaspadaan PMK di Kabupaten Garut.
Beni selanjutnya mengimbau kepada masyarakat, khususnya para peternak untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan PMK.
Kewaspadaan itu antara lain dengan melakukan vaksinasi pada ternak yang sehat, memberikan pakan berkualitas untuk meningkatkan kondisi ternak, dan membeli hewan ternak sehat disertai dengan bukti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Selain itu, Beni juga mengimbau para pelaku usaha peternakan untuk membeli ternak sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 17 tahun 2023 tentang Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan dan Media Pembawa Pembawa Penyakit Hewan Lainnya.
Sesuai dengan peraturan tersebut, ternak yang masuk ke suatu wilayah wajib disertakan surat rekomendasi pemasukan dari daerah tujuan, kemudian surat rekomendasi pengeluaran dari daerah asal, serta surat lainnya yang diperlukan.
“Jika masyarakat menemukan gejala PMK segera laporkan ke UPT wilayah Diskannak, UPT Puskeswan maupun ke bidang kesehatan hewan,” kata dia. (Tim Mandala)***