Sedangkan kondisi korban Tarwen (66) warga Desa/kecamatan Cibereum sudah dalam penanganan pihak rumah sakit dan membaik.
”Ini berkat kesigapan Unit Gakkum sehingga pelakunya dapat diamankan hanya dalam hitungan satu setengah jam saja,” ujar Kasat
Pelaku tabrak lari, lanjut Kasat, melanggar UU no. 22 tahun 2009 pasal 312 ”Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a,b dan c tanpa alasan patut dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000“
Kasat menghimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan lebih berhati-hati saat mengendari kendaraannya.
”Apalagi saat ini musim penghujan, agar lebih berhati-hati lagi di jalan dan patuhi aturan lalu lintas,” pungkas Kasat.
Sementara itu, pelaku mengaku dirinya sebagai Ketua KPPS di desanya terburu-buru karena akan mengikuti rapat pleno.- *** hendra