KORANMANDALA.COM – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak khususnya Pemilihan Bupati Kuningan Periode 2024-2029, akan digelar 27 November 2024 mendatang.
Penetapan jadwal tersebut sesuai Peraturan KPU nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan, dan jadwal Pilkada.
Hal itu disampaikan Sekda Kuningan Dr. Dian Rachmat Yanuar, saat memimpin rapat persiapan Pilkada 2024 di Ruang Rapat Setda, Selasa 20 Pebruari 2024 dihadiri seluruh Tim Desk Pilkada
Sekda Dian menyampaikan, rapat persiapan ini dalam upaya pengendalian pelaksanaan Pilkada, Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan membentuk Desk Pilkada yang diketuai oleh Sekda.
“Personel Desk ini terdiri dari unsur pemerintah daerah, kepolisian resort, kejaksaan negeri, dan komando distrik militer,” sebutnya.
Dikatakan, komposisi Desk Pilkada bertugas meliputi pemantauan pelaksanaan Pilkada, menginventarisasi, dan mengantisipasi permasalahan terkait, memberikan saran penyelesaian permasalahan, serta melaporkan informasi kepada pemerintah daerah mengenai pelaksanaan Pilkada.
Hal ini sesuai Keputusan Bupati Kuningan Nomor 100.1.4/KPTS.26-TAPEM/2024, ymenetapkan pembentukan dukungan elemen Satuan Kerja Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kuningan untuk pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
“Keputusan tersebut merinci susunan personalia dan tugas pokok serta fungsi dalam bidang data dan kependudukan, sosialisasi, pemantauan dan fasilitasi, politik dan keamanan ketertiban masyarakat, advokasi, serta sekretariat berunsur dari bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Kuningan,” jelasnya.
Salah satu tugas pemerintah daerah kata Dian, yaitu memfasilitasi persiapan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 di Kabupaten Kuningan serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sementara, narasumber Provinsi Jawa Barat, Surya Kencana, menyampaikan, ihwal tata cara pelaporan bagi tim Desk Pilkada. Semua upaya ini diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Kuningan, agar berjalan lancar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Wawan jr)***