KORANMANDALA.COM – Direktur Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja, PT Raya Mulya Bahari, berinisial R (45) warga Tarogong Kaler Kabupaten Garut, berhasil dibekuk oleh satuan reskrim Polres Garut, saat akan memberangkatkan sebanyak 10 orang tenaga kerja keluar negeri secara ilegal.
Wakil Kapolres Garut, Kompol Yopy M Suryawibawa, mengatakan tersangka R merupakan direktur perusahaan yang mengrimkan tenaga kerja secara ilegal keluar negeri dan ia melanggar tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Hal dia ungkap saat gelar perkara dia Mapolres Garut, pada Senin, 19Juni 2023.
“Para calon pekerja katanya akan ditempatkan disalah satu perusahaan kapal laut sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di negara Fiji dan Dakar, Afrika Selatan, mereka sudah berada di mess yang disediakan oleh PT tersebut, sudah selama 3 hingga 7 hari,” tutur Wakapolres.
Baca juga: Warga Ciledug Banyak Terkena Budug, Kadinkes Garut Angkat Bicara Penyebabnya
Para calon itu, berawal mereka datang sendiri ke kantor tersebut dan mengajukan persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Padahal, tegas Yopy, perusahaan tersebut tidak memiliki ijin resmi sebagai perusahaan penyalur tenga kerja keluar negeri yang menjadi penyalur ABK (SIUPPAK).
Para pelamar tersebut, oleh perusahaan itu diiming -imingi gaji besar dan bila sudah bekerja, akan dilakukan pemotongan gaji selama 4 hingga 7 bulan dengan besaran potongan 100 Dollar US setiap bulannya.
Baca juga: 202 Km Jalan Utama di Garut Kondisinya Rusak, Ini Kata Pemerintah
Karena menurut tersangka, pemotongan tersebut untuk menutupi biaya pembuatan passport, medical chek up, Sertifikat Basic Safety Traniing (BST), Seamans Books (buku pelaut) dan asuransi keselamatan.
“Biaya untuk semua persyaratan itu awalnya ditanggung oleh perusahaan, namun kenyataanya tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,” lanjut dia.
“Sehingga para calon ABK yang seharusnya memiliki keahklian sesuai dengan persyaratan tersebut, kenyataannya sama sekali tidak memiliki kemampuan yang seharusnya,” lanjut Wakapolres.
Baca juga: Mengenal Alun-alun Garut di Mata Penyewa Otopet
Selain itu, dikatakan Yopy, legalitas asuransi keselamatan kerjanya tidak jelas keabsahannya.
Wakapolres mengatakan, apabila dari para calon ABK ini mengundurkan diri saat akan diberangkatkan, mereka dikenakan denda sebesar1000 US Dollar.
“PT Raya Mulya Bahari ini sudah memberangkatkan para pekerja keluar negeri, yaitu ke Fiji sebanyak 99 orang, dan Dakar Afrika Selatan sebanyak 25 orang,” tutup Wakapolres.(*)