KORANMANDALA.COM – Gemparnya pria inisial A (45) di Karawang pada pekan lalu, ternyata dibunuh oleh kekasihnya inisial WY (28) karena sakit hati.
Kepolisian Resort (Polres) mengungkapkan bahwa A dan WY merupakan pasangan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan dalam perangainya korban A sebagai ‘Ratu’ atau perempuan dan WY sebagai ‘Raja’ atau laki-laki.
“Tersangka berinisial WY (28) atau kekasih A merupakan warga Desa Kiara, Kecamatan Cilamaya Kulon, Kabupaten Karawang,” kata Wirdhanto saat rilis kasusnya di Mapolres Karawang didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, Kamis 22 Februari 2024.
Adapun kematian korban, Wirdhanto mengungkapkan, tersangka mencekik leher korban, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang korban membentur pintu kayu, lalu menginjak lehernya berkali-kali.
“Jadi kejadian itu bermula pada Desember 2023 tersangka meminjam uang pada korban sebesar Rp. 150 ribu, dengan jaminan KTP. Lalu pada Januari 2024, tersangka akan mengambil KTP nya untuk pengambilan bansos beras di kantor desa, sehingga pelaku pun menghubungi korban untuk meminjam KTP tersebut,” katanya.
Kapolres melanjutkan, saat bertemu korban tersangka diminta untuk dilayani atau berhubungan seksual.
“Kemudian, di hubungan itu pelaku mulai sering cekcok dengan korban, pada tanggal 14 Februari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, tersangka dan korban berboncengan menggunakan motor korban dan akan pergi menuju ke rumah korban. Namun di saat perjalanan pelaku dan korban membeli 1 botol minuman keras pada pukul 22.15 wib” jelasnya.
Setelah itu, korban meminta kepada tersangka untuk kembali berhubungan badan sekali saja lalu tersangka meneruti permintaan korban karena akan dijanjikan diberikan KTP tersebut, lalu korban dan tersangka melakukan hubungan badan pada saat itu.
Kemudian sehari setelahnya, tanggal 15 Februari 2024 sekira pukul 02.00 WIB korban meminta pelaku untuk kembali berhubungan badan. Namun pelaku menolak karena sudah perjanjian sebelumnya bahwa tersangka akan diberikan KTP tersebut.
Setelah melakukan hubungan sekali saja, karena korban terus memaksa tersangka pun menjadi kesal.
“Tersangka tersinggung dan melakukan pembunuhan terhadap korban dengan cara mencekik leher, mendorong korban ke arah belakang hingga kepala bagian belakang
korban membentur pintu kayu dan kembali mencekik leher kemudian menginjak-nginjak korban hingga tewas,” ungkapnya.
Setelah itu, tersangka langsung mengambil KTP, kemudian mengambil juga handphone dan
sepeda motor milik korban. Lalu sebelum pelaku pergi pelaku mengunci korban yang sudah dalam keadaan tidak bernyawa dan pelaku juga mengunci pintu rumah korban.
Dalam perjalanan pulang, tersangka membuang kunci rumah tersebut di sawah dan langsung melarikan diri dan mengambil barang milik korban berupa handphone milik korban dan sepeda motor milik korban.
Atas perbuatan itu, pelaku dijerat dengan pembunuhan dan atau melakukan penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dan atau pencurian dengan kekerasan.
Pasal 338 Dan Atau 351 Ayat (3) Kuhpidana Dan Atau 365 Ayat (3) Kuhpidana. dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.- *** yuda