KORANMANDALA.COM – Tumpukan sampah semakin menggunung dan tersebar di beberapa titik seputar Kota Kuningan.
Hal itu dipicu adanya penundaan gaji untuk tenaga kerja harian lepas (THL) di Kuningan. Sudah dua bulan gaji THL tersebut belum dibayar.
Ketua Komisi I DPRD Kuningan dari Fraksi Gerindra, Deki Zaenal, sangat menyesalkan ketika menerima laporan keluhan dan aspirasi dari para THL Kuningan terkait gaji yang sudah dua bulan belum dibayar.
Kami akan segera menindaklanjuti keluhan para THL dan menyelesaikan permalasahan ini ke pemerintah daerah Kuningan, tegas Deki kepada awak media di Gedung DPRD Kuningan, Kamis 22 Februari 2024.
Deki, sangat prihatin gaji THL belum diterima selama 2 bulan. Mereka adalah pegawai kelas bawah yang gajinya kecil.
Bagi para THL tentu gaji tersebut sangat dibutuhkan dan dinantikan keluarganya.
Dengan terjadinya tunda bayar yang belum diberikan kepada THL selaku pekerja pemerintah daerah, hal ini akan menjadi perseden buruk bagi penyelenggara negara di daerah.
“Masalah terlambatnya pembayaran gaji ini jangan sampai terjadi. Kasihan mereka (THL) mengeluh kepada kami, dengan gaji dibawah standar itu sangat dibutuhkan untuk biaya hidup sehari-hari. Bahkan untuk keperluan anak sekolah,” papar Deki.
Belum dibayarnya gaji kepada pekerja THL itu, tegas Deki, menunjukan buruknya manajemen pemerintah daerah.
Terkait hal ini menjadi dasar Legislatif untuk menindaklanjuti aspirasi para THL serta memutuskan mata rantai keburukan pemerintah, tegasnya.
Deki mengingatkan, menurut etika bahwa setiap pegawai yang bekerja itu seharusnya mendapat bayaran atau gaji sebelum keringatnya mengering.
Apapun dalihnya menunda pembayran gaji tersebut, merupakan perseden buruk bagi pemerintah daerah.
Sementara itu, terpisah Kepala Dinas Lingkungan Agung Laksono saat dikonfirmasi via selulernya Jumat 23 Februari 2024 menjelaskan, keterlambatan itu tergantung adanya distribusi dari BPKAD (pemegang kas keuangan Pemkab).
“Pihak kami hanya mengajukan untuk pembayaran setiap bulannya. Sekarang sudah dibayar bulan Januari dan Februari 2024. Adapun besaran nilai nominal gaji atau honor para THL itu, bervariativ dari mulai Rp 500 ribu, sampai Rp 1,5 juta,” terangnya.- *** wawan jr