Pada tahun 2022, telah dilakukan pemetaan kompetensi (assessment) dalam 4 tahap yang diikuti oleh 1.368 pegawai, mulai dari level Eselon III, JF Madya, Eselon IV, JFT Muda, JFT Pertama hingga pelaksana.
Pada tahun 2023, telah dilaksanakan penetapan Peraturan Wali Kota terkait manajemen talenta dan pola karir, menerapkan Laporan Kinerja ASN/LKH yang terkoneksi dengan tunjangan kinerja daerah, menerapkan Aplikasi E-Kinerja BKN untuk pembuatan SKP dan merancang aplikasi Si MANTAN Terindah (Sistem Informasi Manajemen Talenta Terintegrasi dan Mudah).
Kemudian di tahun 2024, Pemda Kota Cirebon akan mengimplementasikan manajemen talenta untuk Eselon III dan IV dan Penyempurnaan Manajemen Talenta menjadi Sistem Merit (8 Area).
“Alhamdulillah dengan melakukan continuous improvement, predikat penilaian indeks sistem merit Pemerintah Daerah Kota Cirebon setiap tahun selalu meningkat; yang saat ini ada pada predikat Baik yakni 275 Poin,” jelasnya.
Sementara itu, Asesor SDM Aparatur Ahli Utama Pemerintah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja memaparkan secara rinci sistem merit dalam manajemen ASN.
Salah satu hal krusial dalam penerapannya yaitu pemanfaatan digitalisasi dan akurasi pemrosesan data.
“Kita harus memiliki ukuran. Sebagai contoh, sebuah negara dikatakan maju jika ditunjang oleh tigal hal ini; kualitas SDM, ekonomi, dan aparatur berkualitas,” katanya.
Mantan Sekda Pemprov Jawa Barat ini menjelaskan, sistem merit juga dapat memberikan kesempatan kepada ASN untuk mengembangkan kariernya sesuai dengan kemampuan dan kompetensinya.