Pelaku kemudian mengikat mulut dan tangan korban menghubungkan lakban sebelum para pelaku ini melakukan aksi bejatnya itu.
Rosidi mengatakan korban diperkirakan berusia 14 tahun, dan kasus pemerkosaan tersebut baru terungkap pada Februari 2024.
“Korban sempat dilakban di bagian mulut dan tangan, tujuannya gak tahu untuk apa, kayanya biar gak berontak,” ucap dia.
Polres Indramayu melalui unit PPA Satreskrim sedang melakukan proses penyelidikan dan mengejar para pelaku. (Chs)
1 2