KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor masih merangkai hasil tabulasi suara Pemilu 2024. Namun, sejumlah partai politik (parpol) dan calon anggota legislatif (caleg) telah bersuara sebagai pemenang di Kota Bogor.
“Dalam kontestasi politik, klaim itu sah-sah saja, tidak ada salahnya. Kan mereka (parpol dan caleg) mengklaim berdasarkan data yang mereka punya,” ungkap Wakil Ketua DPD KNPI Kota Bogor, Dwi Arsywendo, Senin 26 Febuari 2024.
Menurut Dwi, klaim tersebut merupakan strategi yang sah untuk memberi peringatan kepada peserta lain serta penyelenggara pemilu.
“Klaim itu kan warning. Intinya, jangan macam-macam, kita punya loh data suara berdasarkan C1 yang didapat dari saksi di TPS,” ucap Dwi, yang juga seorang advokat.
Dwi menegaskan bahwa klaim berdasarkan salinan form C1 tidak melanggar aturan, meskipun peserta pemilu harus menunggu hasil resmi dari KPU.
“Sekali lagi klaim itu sah saja, dan menurut saya tidak membuat gaduh. Kan nggak ada yang dilanggar,” katanya.
Dia juga menyarankan agar politisi dan parpol peserta pemilu tidak perlu panik.
“Nggak usah panik, itu fenomena biasa. Justru kalau panik akan menimbulkan pertanyaan. Apa jangan-jangan tidak punya saksi dan salinan C1?,” ucap Dwi.- *** nicko