“Jadi si tersangka berinisial A ini merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang baru ditangkap lima hari yang lalu,” katanya.
Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menyita obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol sebanyak 500 butir.
“Tersangka A ini terancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (Chs)
1 2