“Jadi si tersangka berinisial A ini merupakan pengedar obat-obatan terlarang yang baru ditangkap lima hari yang lalu,” katanya.

Dari tangan pelaku, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota menyita obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Tramadol sebanyak 500 butir.

“Tersangka A ini terancaman hukuman pidana penjara diatas lima tahun,” pungkasnya. (Chs)

1 2



Penulis

Comments are closed.

Exit mobile version