KORANMANDALA,COM – Forum Wartawan Desa dan Sekolah (FORWADES) sukses menggelar Seminar Jurnalistik dengan tema “Kebenaran Ditegakan Bersama Pers, Wujudkan Keterbukaan Informasi Publik” sebagai bagian dari peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024.

Acara berlangsung di Café Resto D’Orchid, Ipukan Palutungan, Selasa 27 Pebruari 2024.

Acara di buka oleh Kabid Informasi dan Komunikasi Publik Anwar Nasihin, S.Kom, M.Si. mewakili Kadis Kominfo Kuningan. Hadir jajaran Forkopimcam, Sekretaris Kecamatan Cigugur, Kapolsek, Danramil, dan undangan.

Ketua Porwades Suradi didampingi Ketua Pelaksana Agus Gusbur, di sela acara menjelaskan seminar jurnalistik ini dalam rangkaian HPN 2024 serta menambah wawasan seputar jurnalistik bagi anggota Forwardes.

Seminar diikuti oleh 75 awak media dari berbagai penerbitan yaitu, media cetak, media online , media visual, dan media elektronik radio.

Tampil sebagai Narasumber Prof. Dr.H.Walim, SH.MH, Wartawan Senior H. Wawan Hermawan Jr, H.Emsul Sulaeman, Iyan Irwandi, S.IP, Mugiyono, SE. Kasi Polres Kuningan, Nana Suhendra, M.Pd, Kominfo dengan Moderator Maman Sutarman.

Acara Seminar ini ditandai santunan kepada anak yatim dan duafa dilanjutkan tausyiah oleh KH. Ayub Ahmad, dengan tema menyambut bulan Suci Ramdhan.

Nana Suhendra, M.Pd, Subkor Kemitraan dan Kelembagaan Komunikasi Media, Bidang IKP Diskominfo Kab. Kuningan. menguraikan peran media dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.

“Peran pers dengan Undang-undangnya dapat mendorong tingkat keterbukaan informasi publik yang diinformasikan melalui media. Untuk itu, pihak media maupun pemerintah perlu adanya sinkronisasi. Media memiliki peran strategis dalam membangun kepercayaan publik,” ungkapnya.

Nana menegaskan pentingnya sinkronisasi antara Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP No. 14 Tahun 2008) dan Undang-Undang Kebebasan Pers (UU RI No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers) untuk mendorong keterbukaan informasi publik.

Definisi dan kewajiban Badan Publik ujar Nana, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP) “Hak setiap orang untuk memperoleh informasi sesuai ketentuan undang-undang dan kewajiban Badan Publik untuk menyediakan informasi publik yang akurat dan benar,” ungkapnya.

Berdasarkan UU KIP, dijelaskan Nana, bahwa Badan Publik adalah lembaga atau badan yang memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penyelenggara negara atau non pemerintah dimana sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBD/Provinsi.(Hendra Purnama)***

Sumber:

Editor: Aam Permana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Exit mobile version