KORANMANDALA,COM – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut musnahkan barang bukti hasil tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan Negeri Garut, Rabu (28/2/2024).
Pemusnahan ini dilakukan dalam upaya memerangi peredaran narkoba, zat adiktif, senjata tajam ilegal, uang palsu, serta rokok ilegal di Kabupaten Garut.
Dalam pernyataannya, Pj Bupati Garut Barnas Adjidin mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga serta membersihkan Kabupaten Garut dari tindak pidana yang dapat menimbulkan keresahan bagi masyarakat.
“Partisipasi semua pihak, termasuk keluarga dan masyarakat, sangat diperlukan dalam pencegahan masalah ini,” kata dia.
Dalam rangka memerangi narkoba, Barnas mengungkapkan bahwa saat ini ada Badan Narkotika Nasional (BNN) yang senantiasa melakukan langkah-langkah preventif seperti sosialiasi dan pembinaan terkait peredaran narkoba yang bekerja sama dengan pemerintah daerah.
“Ada model kegiatan di BNN itu ada Desa Bersinar, nah jadi kita melihat potensi-potensi yang rawan kita masukin,” ucapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Halila Rama Purnama, menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari hasil perkara sejak Juni 2023 hingga Februari 2024.
Mayoritas perkara yang ditangani adalah terkait narkoba dan zat adiktif lainnya yang semuanya sebanyak 125 perkara yang didominasi oleh perkara narkoba termasuk zat adiktif.
“Termasuk dengan zat adiktif lainnya karena ada juga undang-undang kesehatan. Kalau untuk narkoba itu ada 53 perkara, narkotika dan psikotropika,” ucapnya.
Di tempat sama, Deputi Direktur Pengelolaan Keuangan Rupiah Kantor Perwakilan BI Jabar, Agustinus Fajar Setiawan, mengungkapkan bahwa dalam pemusnahan tersebut terdapat uang palsu sebesar 11,7 juta rupiah.
Ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga keamanan transaksi keuangan dan memastikan integritas mata uang.
“Sebenarnya uang palsu itu tidak ada nilainya bapak ibu ya, ini hanya kertas cetakan saja, bukan alat pembayaran yang sah dan karena sudah menjadi barang bukti yang inkrah berkekuatan hukum tetap,” ucapnya.
Selengkapnya, barang bukti dan rampasan yang dimusnahkan pada kali ini antara lain narkotika yang terdiri dari 68 paket kecil dengan total 572,06 gram, 9 batang pohon ganja, 81 butir bibit ganja, dan 1 pohon ganja.
Kemudian, psikotropika dengan jumlah 24.466 tablet, uang palsu senilai Rp11.710.000, dan rokok ilegal sebanyak 735.320.
Selain itu senjata tajam sebanyak 15 buah, kunci astag, tas selempang, tas kecil/dompet, beberapa potong pakaian pria dan wanita, serta beberapa jenis barang lain yang dipergunakan untuk kejahatan lainnya. (Tim Mandala)***