KORANMANDALA.COM – Seorang kurir ganja yang terlelap tidur di sebuah kamar hotel, ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sukabumi, pada Rabu (28/2/2024) malam. Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan 6 paket ganja kering siap edar.
Saat ditangkap, kurir ganja berinisial A (40) tersebut dalam keadaan setengah sadar, pelaku dibangunkan paksa dan digiring polisi untuk menunjukan paket ganja yang dibawanya.
Hasilnya, paket ganja kering yang disembunyikan pelaku di dalam toilet, diserahkan kepada polisi.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi, Iptu Tatang Mulyana mengatakan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa 6 paket ganja kering siap edar, yang dibungkus dengan lakban coklat.
“Kami telah mengamankan berinisial A diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Pelaku ditangkap di wilayah Cidahu Polres Sukabumi,” ujar Tatang kepada MNC Portal Indonesia, Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut Tatang mengatakan, jajaran Satres Narkoba Polres Sukabumi dalam pengembangannya, akan mengejar bandar ganja yang diduga pemasok kepada kurir yang berhasil diamankan tersebut.
“Untuk sementara pelaku diamankan dan kasus penyalahgunaan narkotika ini akan terus dikembangkan, untuk sementara barang bukti didapat dari pelaku yang akan diedarkan ke wilayah Cidahu Sukabumi,” ujar Tatang.
Tatang menambahkan, akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Penyalahgunaan Narkotika dan terancam kurungan penjara selama 5 tahun.
Sementara itu, saat diinterogasi polisi, kurir ganja berinisial A tersebut, mengaku sudah menempelkan beberapa paket ganja di titik-titik lokasi yang ada di wilayah Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
“Saya dimintai sama temen ngambilnya sendiri, dianterin paket ke rumah, saya disuruh nempel doang, satu kilo mau dibawa ke Cidahu,” ujar A. (Awan)***