KORANMANDALA.COM– Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 15 ribu orang dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif. (narkoba).
Hal ini berdasarkan hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama kurun waktu Januari sampai dengan Februari 2024.
Dimana dalam kurun waktu tersebut, 16 orang pengedar narkoba berhasil ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Para tersangka masing-masing berinisial RS (20), DF (20), DAM (27), FF (25), AN (25), BS (33), AR (20), RH (23),MD (26), IM (38), FL (22), MAB (23), RP (19), AL (21), TS (29),ST (42)
“Para tersangka ditangkap di sejumlah tempat di Kota dan Kabupaten Cirebon,” kata Waka Polres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro didampingi Kasat Narkoba AKP Maruf Murdiyanto, Jumat, 1 Maret 2024.
Menurut Rizky, para tersangka yang diamankan ini telah menjalani profesi sebagai pengedar narkoba sejak sejak 1 tahun lalu.
Adapun modus para tersangka dalam mengedarkan barang haram tersebut yakni dengan sistem tempel di tempat yang telah disepakati.
“Ada juga tersangka yang menjual dengan sistem cash on delivery atau cod,” lanjutnya.
Dari tangan para tersangka polisi menyita barang bukti sabu seberat 65 gram, tembakau sintesis atau gorila seberat 23 gram, dan obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar sebanyak 5.085, 10 unit smartphone, 3 timbangan digital, plastik klip dan lakban.