16 tersangka tersebut bersama barang bukti kini diamankan di Satres Narkoba Polres Cirebon Kota guna proses hukum lebih lanjut.
“Dari hasil pengungkapan ini, Satres Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menyelamatkan 15 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Para tersangka akan dikenakan pasal Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sedangkan untuk tersangka pengedar obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar yang sah dijerat Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya. (Chs)