KORANMANDALA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kabupaten Garut pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 di Ballroom Hotel Harmoni, Jalan Cipanas Baru, Kecamatan Kabupaten Garut, Jum’at (01/03/2024).
Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, menyampaikan jika rapat pleno ini merupakan tahap terakhir dalam tahapan Pemilu tahun 2024, sehingga ia menilai, tahapan ini merupakan tahapan yang paling penting.
“Diharapkan dalam pelaksanaan pleno yang berlangsung tanggal 1 sampai tanggal 5 (Maret), ini bisa berjalan dan juga sesuai dengan jadwal dan aturan, dan mudah-mudahan nanti hasilnya bisa disepakati,” ujar Barnas.
Barnas juga mengapresiasi KPU Kabupaten Garut karena berhasil menyelenggarakan seluruh tahapan Pemilu 2024, dan menurutnya pelaksanaan Pemilu 2024 dari tahap awal sampai dengan saat ini bisa dinyatakan kondusif.
Adapun beberapa permasalahan yang muncul pun, imbuh Barnas, bisa diselesaikan dengan baik secara bersama-sama.
“Mudah-mudahan semuanya berjalan sesuai dengan rencana, sesuai dengan agenda yang sudah disusun,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin mengatakan, pelaksanaan rapat pleno tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan diatur secara detail oleh Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024 tentang rekapitulasi penghitungan suara.
Proses rekapitulasi itu, kata Dian, dilaksanakan secara berjenjang, baik mulai dari kecamatan yang diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) hingga nanti ke tingkat pusat.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 di pasal 419 disebutkan bahwa proses rekapitulasi di kabupaten itu adalah mengesahkan untuk pemilihan DPRD kabupaten, tentunya secara berjenjang nanti kita akan melaksanakan proses rekapitulasi di tingkat provinsi, dan berakhir tanggal 20 maksimal di tingkat nasional,” kata Dian.
Dalam sambutannya, Dian mengucapkan rasa terima kasihnya kepada semua pihak yang telah memberikan support dan kerjasamanya, sehingga pelaksanaan Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman, lancar, dan tertib.
Selanjutnya ia berharap semua pihak bisa bersama-sama mengawal proses penyelenggaraan Pemilu 2024, dengan tetap berpedoman terhadap netralitas para penyelenggara, serta dalam pelaksanaannya bisa berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (Luber Jurdil).
Rapat pleno yang akan berlangsung dari tanggal 1 Maret 2024 – 5 Maret 2024 ini, dihadiri langsung oleh PPK di 42 kecamatan dan juga para saksi yang telah mendapatkan mandat dari partai politik yang ikut serta pada Pemilu 2024. (Tim Mandala)***